Sabtu, 05 Juni 2010

Dzikir Ba'da Shalat

Para ulama telah berijma' disunnahkannya berdzikir seusai shalat. Dalam masa-lah ini terdapat banyak sekali hadits-hadits shahih yang beraneka ragam, kami sebutkan sebagian darinya. Di antara yang paling penting adalah:
Kami meriwayatkan dalam Sunan at-Tirmidzi dari Abu Umamah radiyallahu 'Anhu , dia berkata,

قِيْلَ لِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم: أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ؟ قَالَ: جَوْفَ اللَّيْلِ اْلآخِرِ، وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَاتِ.
"Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam ditanya, 'Doa apakah yang lebih didengar (dikabulkan)?' Nabi menjawab, 'Doa tengah malam yang terakhir dan setelah shalat fardhu'." (Shahih, kecuali ucapannya, "setelah shalat fardhu," ia munkar, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi – Kitab ad-Da'awat- Bab, 5/526 no. 3499; an-Nasa`i dalam Amal al-Yaumi Wa al-Lailah no.108: dari jalan Ibnu Juraij, dari Abdurrahman bin Sabith, dari Abu Umamah dengan hadits tersebut.
At-Tirmidzi berkata, "Ini adalah hadits hasan." Al-Asqalani dalam Amali al-Adzkar 3/30 – Futuhat, mengkritiknya dan berkata, "Apa yang dikatakan kurang tepat, karena ia mempunyai beberapa illat, di antaranya adalah terputusnya sanad antara Ibnu Sabith dan Abu Umamah. " Ibnu Ma'in berkata, "Abdurrahman bin Sabith tidak mendengar dari Abu Umamah. Illat lainnya adalah riwayat Ibnu Juraij dari Ibnu Sabith dengan 'dari'. Illatnya yang lainnya lagi adalah syudzudz karena dasar hadits ini hadir dari lima orang kawan Abu Umamah dari riwayat Abu Umamah, sahabat Nabi dari Amru bin Abasah. Semuanya hanya menyebutkan penggalan yang pertama."
Aku berkata, "Ini adalah penyelisihan pada sanad dan matan sekaligus. Dari sini maka penggalan yang pertama dari hadits adalah shahih sebagaimana yang diisyaratkan oleh al-Hafizh dari riwayat Abu Dawud Kitab ash-Shalah, Bab Man Rakhkhasha Fihima, 1/409, 1277; at-Tirmidzi, Kitab ad-Da'awat, Bab, 5/569, no. 3579; an-Nasa`i, Kitab al-Mawaqit, Bab an-Nahy An ash-Shalah Ba'da al-Ashr, 1/279, no. 571; ath-Thabrani dalam ad-Dua' no. 128 dan 129, al-Baihaqi 2/455 dari beberapa jalan, dari Abu Umamah, dari Amr bin Abasah dengan hadits tersebut. Ia mempunyai syawahid, di antaranya hadits Ibnu Umar di Abu Ya'la no. 5682 dengan sanad yang terputus. Hadits Ibnu Auf di ath-Thabrani 1/133 no. 279 juga dengan sanad yang terputus dan dari syawahid tersebut tidak ada yang mendukung penggalan kedua dari hadits di atas. Jadi ia tetap dalam kedhaifannya, oleh karena itu Ibnul Qayyim dalam Zad al-Maad 1/257 berkata, "Adapun doa ba'da salam dari shalat dengan menghadap kiblat atau menghadap makmum, maka hal itu bukan termasuk petunjuk Nabi sama sekali, tidak pula diriwayatkan darinya dengan sanad yang shahih atau hasan." Aku berkata, "Inilah yang benar, insya Allah karena yang disyariatkan setelah shalat adalah dzikir tertentu bukan doa yang mutlak." ), At-Tirmidzi berkata, "Hadits hasan."
Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas radiyallahu 'Anhuma, dia berkata,

كُنْتُ أَعْرِفُ اِنْقِضَاءَ صَلاَةِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِالتَّكْبِيْرِ.
"Aku mengetahui selesainya shalat Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam dengan takbir." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Adzan, Bab adz-Dzikr Ba'da ash-Shalah, 2/324, no. 841 dan 842; dan Muslim, Kitab al-Masajid, Bab adz-Dzikr Ba'da ash-Shalah, 1/410, no. 583).
Dalam riwayat Muslim, "Kami."
Dalam riwayat lain dalam Shahih keduanya dari Ibnu Abbas radiyallahu 'Anhu,

أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِيْنَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم. وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوْا بِذلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ.
"Bahwa mengeraskan dzikir ketika orang-orang selesai dari shalat fardhu sudah terjadi sejak masa Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam." Ibnu Abbas berkata, "Aku mengetahui bahwa mereka selesai (dari shalat), apabila aku mendengarnya." (An-Nawawi berkata, "Asy-Syafi'i menafsirkan hadits ini bahwa mereka mengeraskannya dalam jangka waktu yang pendek demi mengajarkan sifat dzikir bukan berarti mereka terus menerus mengeraskannya. Dan pendapat yang terpilih adalah bahwa imam dan makmum menyamarkan dzikir, kecuali jika demi tuntutan pengajaran." Ini adalah ucapan an-Nawawi dan disetujui oleh al-Asqalani di al-Fath 2/326 dan inilah yang benar, insya Allah).
Kami meriwayatkan dalam Shahih Muslim (Kitab al-Masajid, Bab Istihbab adz-Dzikr Ba'da ash-Shalah, 1/414, no. 591) dari Tsauban radiyallahu 'Anhu, dia berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ، اِسْتَغْفَرَ ثَلاَثًا، وَقَالَ: اَللّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَاذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ.
"Apabila Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam selesai shalat, beliau beristighfar tiga kali dan mengucapkan, 'Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan dan dariMu keselamatan, Mahasuci Engkau wahai Tuhan yang Mahaagung dan Mahamulia."
Al-Auza'i, salah seorang rawi hadits ditanya, "Bagaimana bunyi istighfar?" Dia men-jawab, "Kamu mengucapkan 'Astaghfirullah'." (Kitab al-Masajid, Bab Istihbab adz-Dzikr Ba'da ash-Shalah, 1/414, no. 591)
Sumber : Ensiklopedia Dziikir Dan Do’a, Imam Nawawi,

0 komentar:

Posting Komentar

 

Support System Marketing Online

Support System Marketing Online

ALLAHUAKBAR Copyright © 2009 Template is Designed by Islamic Wallpers