Tampilkan postingan dengan label Fadilah Sholat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fadilah Sholat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Juni 2010

Hukum Meremehkan Shalat

Meremehkan shalat termasuk kemungkaran yang besar dan termasuk sifat orang-orang munafik, Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman,
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut nama Allah kecuali sedikit sekali.” (An-Nisa’: 142), dalam ayat lain Allah berfirman,
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melain-kan dengan rasa enggan.” (At-Taubah: 54), Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
لَيْسَ صَلاَةٌ أَثْقَلَ عَلَى الْمُنَافِقِيْنَ مِنَ الْفَجْرِ وَالْعِشَاءِ، وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِيْهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا.
“Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang munafik daripada shalat Shubuh dan shalat Isya, dan seandainya mereka mengetahui apa yang terkandung pada keduanya, tentulah mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.”

Maka yang wajib atas setiap Muslim dan Muslimah adalah meme-lihara shalat yang lima pada waktunya, melaksanakannya dengan thuma’-ninah, konsentrasi dan khusyu’ serta menghadirkan hati, karena Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya.” (Al-Mukminun: 1-2).

Dan berdasarkan riwayat dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, bahwa beliau memerin-tahkan kepada orang yang buruk dalam melakukan shalatnya karena tidak thuma’ninah agar mengulangi shalatnya. Dan kepada kaum laki-laki, hendaknya mereka memelihara shalat-shalat tersebut dengan berjama’ah di rumah-rumah Allah, yakni di masjid-masjid, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ.
“Barangsiapa yang mendengar adzan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.”

Pernah dikatakan kepada Ibnu Abbas , “Apa yang dimaksud dengan udzur itu?” ia menjawab, “Takut atau sakit.” Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam , bahwa beliau didatangi oleh seorang laki-laki buta, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk shalat di rumahku?” kemudian beliau bertanya,
هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَأَجِبْ.
“Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat?” ia menjawab, “Ya”, beliau berkata lagi, “Kalau begitu, penuhilah.”

Dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam , beliau bersabda,
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ أَنْطَلِقَ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُوْنَ الصَّلاَةَ فَأَحْرِقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ بِالنَّارِ.
“Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang, kemudian aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api tersebut.”

Hadits-hadits shahih ini menunjukkan bahwa shalat jama’ah termasuk kewajiban kaum laki-laki dan merupakan kewajiban yang paling utama, dan bahwa yang menyelisihinya berhak mendapatkan siksaan yang menyakitkan.

Kita memohon kepada Allah, semoga memperbaiki kondisi seluruh kaum Muslimin dan memberi mereka petunjuk kepada jalan yang diridhai-Nya.
Adapun meninggalkan shalat seluruhnya -ataupun hanya sebagian waktunya- maka ini adalah kekufuran yang besar walaupun tidak meng-ingkari kewajibannya, demikian menurut pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat ulama, baik yang meninggalkan shalat itu laki-laki maupun perempuan, berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.
“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”

Dan berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,
اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.
“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barang-siapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.”

Juga berdasarkan hadits-hadits lainnya yang berkenaan dengan masalah ini.
Sedangkan mengenai orang yang mengingkari kewajibannya -baik laki-laki maupun perempuan- maka pengingkarannya itu telah menjadi-kannya kafir dengan kekufuran yang besar berdasarkan kesepakatan ahlul ilmi, bahkan sekalipun ia melaksanakan shalat. Kita memohon kepada Allah untuk kita dan semua kaum Muslimin agar senantiasa dibebaskan dari yang demikian, sesungguhnya Dia sebaik-baik tempat meminta.

Wajib bagi semua kaum Muslimin untuk saling menasehati dan saling berwasiat dengan kebenaran serta saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, di antaranya adalah dengan menasehati orang yang meninggalkan shalat jama’ah atau meremehkannya sehingga terkadang meninggalkannya, juga memperingatkannya akan kemurkaan dan siksaan Allah. Lain dari itu, hendaknya sang ayah, ibu dan saudara-saudaranya yang serumah, agar senantiasa menasehatinya, dan terus menerus mengingatkannya, mudah-mudahan Allah memberinya petunjuk sehingga ia menjadi lurus.

Demikian juga perempuan yang meninggal-kannya, mereka harus dinasehati dan diperingatkan akan murka dan siksa Allah, serta terus menerus diperingatkan. Selanjutnya, perlu mengambil tindakan dengan mengasingkan orang yang enggan dan memperlakukan-nya dengan cara yang sesuai dengan kemampuan dalam masalah ini, karena hal ini semua termasuk dalam katagori tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, serta amar ma’ruf dan nahyi mungkar yang telah diwajibkan Allah kepada para hamba-Nya baik yang laki-laki maupun yang perempuan, berdasarkan firman-Nya,

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 71).
Juga berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,
مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ.
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak melaksanakannya) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka.”

Dari hadits ini dapat disimpulkan, bahwa anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, diperintahkan untuk shalat sejak berusia tujuh tahun, kemudian jika telah mencapai usia sepuluh tahun dan belum juga mau melaksanakannya maka mereka harus dipukul. Maka orang yang sudah baligh tentu lebih wajib lagi untuk diperintah shalat dan dipukul jika tidak melaksanakannya yang disertai dengan nasehat yang terus menerus serta wasiat dengan kebaikan dan kesabaran, Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.” (Al-Ashr: 1-3).

Barangsiapa yang meninggalkan shalat setelah usia baligh dan enggan menerima nasehat, maka perkaranya bisa diadukan kepada mah-kamah syar’iyah sehingga ia diminta untuk bertaubat, jika tidak mau bertaubat maka dibunuh. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki kondisi kaum Muslimin dan menganugerahi mereka kefahaman tentang agama serta menunjukkan mereka untuk senantiasa saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, amar ma’ruf dan nahyi mungkar, serta saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran, sesungguhnya Dia Maha Baik lagi Maha Mulia.

KEWAJIBAN MENYIMAK KHUTBAH

Di antara kewajiban hadirin adalah mendengarkan khutbah, tidak boleh berbicara ketika imam sedang berkhutbah, hal ini menunjukkan bahwa khutbah Jum’at merupakan sesuatu yang sangat penting sehingga hadirin tidak patut menyibukkan diri dengan selainnya.

Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda,

إذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Jika kami berkata kepada teman di dekatmu pada hari Jum’at, ‘Diam’, sementara imam sedang berkhutbah maka kamu telah berbuat sia-sia.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Makna sabda Nabi saw, “Kamu telah berbuat sia-sia.” Ada yang berkata, “Kamu telah gagal mendapatkan pahala.” Ada yang berkata, “Kamu telah berbicara.” Ada yang berkata, “Kamu telah melakukan kesalahan.” Ada yang berkata, “Shalat Jum’atmu batal.” Ada yang mengatakan, “Shalat Jum’atmu menjadi Zhuhur.”

Syaikh al-Albani berkata, “Pendapat yang terakhir dan yang sebelumnya yang mirip dengannya adalah pendapat yang kami pegang, tafsir hadits terbaik adalah dengan hadits, dan Nabi saw telah bersabda, ‘Dan barangsiapa berbuat sia-sia dan melangkahi pundak orang-orang maka dia hanya mendapatkan pahala Zhuhur.’ Dan inilah yang dipastikan oleh Ibnu Khuzaemah dalam Shahihnya.” Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 716.

Hadits yang disebutkan oleh Syaikh al-Albani di atas –dan beliau menyatakannya hasan shahih dan Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 721- diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaemah dari Abdullah bin Amru bin al-Ash.

Jika orang yang berkata kepada rekannya, “Diam.” dianggap telah lagha padahal dia mengajak kepada yang baik, lalu bagaimana dengan ucapan lainnya?

Termasuk dalam hal ini bermain-main dengan jari atau baju atau lainnya, berdasarkan sabda Nabi saw, “Dan barangsiapa menyentuh kerikil maka dia telah lagha.” Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah. Termasuk dalam hal ini menggerakkan tasbih dengan jari sambil berdzikir. Termasuk dalam hal ini adalah menengok kanan-kiri, memperhatikan orang-orang yang hadir dan sebagainya, karena hal tersebut menyibukkan diri dari khutbah.

Jika ada yang mengucapkan salam maka tidak dijawab saat itu, tetapi setelah khatib selesai dari khutbah pertama atau kedua, kembali kepada kapan dia mengucapkan salam. Jika bersin maka yang bersangkutan cukup tahmid dengan pelan dan yang mendengarnya tidak menjawab dengan yarhamukallah.

Jika mendengar nama Nabi saw disebut, maka cukup mengucapkan shalawat dengan suara pelan agar tidak mengganggu tetangganya. Jika neraka disebut maka memohon perlindungan kepada Allah darinya dengan pelan. Jika surga disebut maka memohonnya kepada Allah dengan suara pelan. Jika khatib berdoa maka mengamini doanya dengan suara pelan.

Jika ada yang bertanya tentang sesuatu sekalipun tentang ilmu yang bermanfaat maka tidak perlu menjawabnya, Abu Dzar berkata, “Aku datang ke masjid sementara Nabi saw sedang berkhutbah, aku duduk di samping Ubay bin Kaab, Nabi saw membaca surat at-Taubah, aku bertanya kepada Ubay, ‘Kapan surat ini diturunkan?’ Ubay memandangku dengan muka masam dan tidak menjawabku, hal ini berulang tiga kali, selesai shalat aku menanyakan hal itu kepada Ubay, dia berkata, ‘Kamu tidak mendapatkan apa-apa dari shalatmu kecuali kesia-siaan yang telah kamu lakukan.’

Abu Dzar berkata, “Lalu aku menceritakan hal ini kepada Nabi saw, maka beliau bersabda, ‘Ubay benar.” Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaemah dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 718.

Larangan berbicara berlaku pada saat khatib berkhutbah, adapun sebelumnya atau sesudahnya atau di antara dua khutbah maka hal tersebut tidak mengapa, namun tidak patut kecuali berbicara dengan baik dan dalam perkara baik.

Larangan berbicara tidak berlaku bagi siapa yang diajak berbicara oleh khatib, dan khatib boleh berbicara kepada sebagian hadirin begitu pun sebaliknya, sebagian hadirin boleh berbicara kepada khatib jika ada maslahat.

Dalam hadits Anas bahwa seorang laki-laki masuk masjid di hari Jum’at sementara Rasulullah saw sedang berdiri berkhutbah, laki-laki itu berkata, “Ya Rasulullah, harta-harta binasa dan jalan-jalan terputus, berdoalah kepada Allah agar Dia menurunkan hujan kepada kami.” Ini berbicaranya orang yang hadir kepada imam.

Dalam hadits laki-laki yang masuk masjid ketika Nabi saw berkhutbah dan Nabi saw bertanya kepadanya, “Apakah kamu sudah shalat wahai fulan?” Dan dia menjawab, “Belum.” Ini pembicaraan antara khatib dengan sebagian yang hadir. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)

KHUTBAH JUM'AT

Khutbah Jum’at termasuk salah satu syarat sah shalat Jum’at, ia terdiri dari dari dua khutbah dan disampaikan sebelum shalat, hal ini berdasarkan perbuatan Nabi saw yang selalu melakukannya. Abdullah bin Umar berkata, “Nabi saw berkhutbah dengan dua khutbah dengan berdiri dan beliau memisahkan keduanya dengan duduk.” Muttafaq alaihi.

Termasuk syarat sah khutbah Jum’at adalah: Hamdalah, pujian dan sanjungan kepada Allah Ta'ala, syahadatain, shalawat dan salam kepada Nabi saw, wasiat takwa, membaca al-Qur`an walaupun hanya satu ayat dan nasihat untuk hadirin.

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh khatib

1- Berkhutbah di atas mimbar, hal ini berdasarkan perbuatan Nabi saw, di samping itu nasihat yang disampaikan khatib lebih mengena manakala hadirin menyaksikan khatib berbicara di depan mereka.

2- Khatib naik mimbar, menghadapkan wajahnya kepada hadirin dan mengucapkan salam kepada mereka lalu duduk menunggu adzan dari muadzin kemudian berkhutbah dengan berdiri. Jabir berkata, “Jika Rasulullah saw naik mimbar, beliau mengucapkan salam.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

Abdullah bin Umar berkata, “Rasulullah saw duduk ketika beliau naik mimbar sampai muadzin selesai adzan, kemudian beliau bangkit dan berkhutbah.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

3- Mengawali khutbah dengan Khutbatul Hajah

إِنَّ الحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ ونَسْتَعِيْنُهُ ونَسْتَغْفِـرُهُ وَنَعُوذُ باِللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُـسِـنَا وَسَـيِّئاتِ أَعْـمَالِنَا. مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ ، وأشهد أن لاإله إلا لله وحده لا شريك له ، وأشهد أن محمدا عـبده ورسوله .

Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memujiNya, memohon pertolongan kepadaNya dan memohon ampunan kepadaNYa, kami berlindung kepada Allah dari kejelekan jiwa kami dan keburukan amal-amal kami. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang menyesatkannya, dan barangsiapa disesatkan maka tidak ada yang memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan al-Baihaqi. Lalu membaca tiga ayat, 102 surat al Imran, 1 surat an-Nisa` dan 70 surat al-Ahzab.

4- Mempersingkat khutbah dengan tetap memperhatikan sasaran dan tujuannya, berdasarkan sabda Nabi saw,

إنَّ طُوْلَ صَلاةِ الرَجُلِ وَقِصَرِ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ

Lamanya shalat seseorang dan pendeknya khutbah adalah salah tanda pemahamannya.” Diriwayatkan oleh Muslim dari Ammar.

5- Hendaknya khatib berdoa untuk kaum muslimin, doa yang mengandung kebaikan dan kemaslahatan untuk mereka, juga berdoa untuk pemimpin dan ulil amri kaum muslimin, semoga Allah membimbing mereka kepada kebaikan, karena kebaikan pemimpin adalah kebaikan masyarakat.

6- Di antara yang dilakukan oleh Nabi saw di saat beliau berkhutbah.

Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad 1/415 menyebutkan bahwa Nabi saw berhutbah dengan bersandar kepada tongkat atau busur sebelum beliau membuat mimbar, setelah mimbar ada maka beliau meninggalkannya, setelah hamdalah dan tasyahud beliau mengucapkan, “Amma ba’du.” Jika beliau berkhutbah maka kedua mata beliau memerah, suara beliau tinggi, seolah-olah beliau sedang memberi peringatan tentang serangan musuh, “Musuh akan menyerang kalian di pagi atau sore hari.”

Beliau memerintahkan orang yang masuk masjid untuk shalat dua rakaat, beliau memerintahkan orang yang melangkahi pundak untuk meninggalkan perbuatannya lalu duduk, beliau pernah turun dari mimbar untuk mengambil dua orang cucunya, al-Hasan dan al-Husain, lalu beliau membawa keduanya naik mimbar, beliau meminta hujan di atas mimbar ketika seorang laki-laki mengadukan kekeringan, beliau menunjuk dengan jari telunjuknya dalam khutbah pada saat menyebutkan nama Allah Ta'ala dan pada saat berdoa. Rasulullah saw mengajarkan dalam khutbahnya dasar-dasar Islam dan syariat-syariatnya kepada sahabat-sahabatnya, beliau memerintahkan dan melarang mereka.

Ibnul Qayyim berkata, “Barangsiapa memperhatikan khutbah-khutbah Nabi saw dan para sahabatnya niscaya dia melihatnya berisi penjelasan tentang hidayah dan tauhid, menyebutkan sifat-sifat Allah Ta'ala, dasar-dasar iman yang menyeluruh, dakwah kepada Allah, mengingatkan nikmat-nikmatNya yang menjadikanNya dicintai oleh makhlukNya, memperingatkan mereka terhadap hari perjumpaan denganNya yang membuat mereka takut terhadap siksaNya, memerintahkan mereka untuk mengingatNya dan bersyukur kepadaNya yang membuat mereka dicintai olehNya, maka mereka mengingat kebesaran Allah, nama-nama dan sifat-sifatNya sehingga mereka pun menyintainya, sehingga hadirin bubar dalam keadaan menyintai Allah dan Dia menyintai mereka.” (Zadul Ma’ad 1/409).

SHALAT JUM'AT

Shalat Jum’at dua raka’at ba’da khutbah, imam disunnahkan membaca surat al-A’la di raka’at pertama dan surat al-Ghasyiyah di raka’at kedua, atau surat al-Jumu’ ah dengan surat al-Munafiqun.

Jumhur Ulama termasuk tiga imam, Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa makmum masbuq mendapatkan shalat Jum’at manakala dia mendapatkan satu raka’at, jika tidak maka dia shalat Zhuhur.

Misalnya, makmum masuk ketika imam sedang membaca surat al-Ghasyiyah, maka setelah imam salam, dia bangkit untuk shalat satu raka’at karena dia mendapatkan Jum’at, seandainya dia masuk pada saat imam ‘Sami’allahu liman hamidah’ di raka’at kedua, maka setelah imam salam dia bangkit shalat Zhuhur empat raka’at.

Dalil pendapat ini adalah sabda Nabi saw,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَة .

Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu.” Muttafaq alaihi dari Abu Hurairah.

Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa makmum masbuq mendapatkan Jum’at jika dia mendapatkan tasyahud imam, maka dia cukup shalat dua rakaat setelah salam imam dan shalatnya sempurna.

Waktu Shalat Jum’at

Jumhur ulama berpendapat bahwa waktu shalat Jum’at adalah waktu shalat Zhuhur berdasarkan hadits Anas bahwa Nabi saw shalat Jum’at manakala matahari telah condong ke barat. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ahmad.

Salamah bin al-Akwa’ berkata, “Kami shalat Jum’at bersama Rasulullah saw apabila matahari tergelincir, kemudian kami pulang menelusuri bayangan.” Diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad.

Imam Ahmad berpendapat, boleh shalat Jum’at sebelum waktu Zhuhur karena waktunya mulai dari waktu shalat Id sampai akhir waktu Zhuhur, pendapat ini berdalil kepada hadits Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah saw shalat Jum’at, kemudian kami menengok unta-unta kami dan kami mengistirahatkannya manakala matahari tergelincir.” Diriwayatkan oleh Muslim, an-Nasa`i dan Ahmad.

Jumhur menjawab hadits Jabir bahwa ia menunjukkan kesegeraan dalam pelaksanaannya ba’da zawal tanda menunggu turunnya panas matahari. Wallahu a’lam.

Jumlah Hadirin dalam Shalat Jum’at

Shalat Jum’at dilaksanakan di suatu tempat di mana penduduknya adalah orang-orang yang tinggal permanen, bukan orang-orang yang nomaden yang hidup berpindah-pindah dan tidak menetap di suatu tempat.

Adapun tentang jumlah minimal hadirin dalam shalat Jum’at, maka banyak pendapat, Imam Abu Hanifah berpendapat empat orang termasuk imam, Imam Malik berpendapat tidak ada ketentuan jumlah, yang penting berjamaah, Imam asy-Syafi'i berpendapat empat puluh termasuk imam.

Pihak yang tidak menetapkan syarat jumlah tertentu berdalil kepada hadits Thariq bin Syihab bahwa Nabi saw bersabda,

الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلىَ كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلا أَرْبَعَة عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ وَامْرَأةٌ وَصَبِيٌّ وَمَرِيْضٌ

Shalat Jum’at adalah hak wajib atas setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang sakit.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Imam an-Nawawi berkata, “Sanadnya shahih di atas syarat al-Bukhari dan Muslim.”

Sedangkan pihak yang mensyaratkan empat puluh, maka mereka berdalil kepada hadits Abdurrahman bin Ka’ab dari bapaknya berkata, “Orang pertama yang mendirikan shalat Jum’at untuk kami di Madinah sebelum Rasulullah saw tiba adalah As’ad bin Zurarah di Naqi’ al-Khadhamat.” Aku bertanya, “Berapa jumlah kalian saat itu?” Dia menjawab, “Empat puluh.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Baihaqi. An-Nawawi berkata, “Hadits hasan.” Wallahu a’lam.

Hari Raya di hari Jum’at

Jika hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka gugur kewajiban shalat Jum’at bagi siapa yang hadir di shalat Id, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Iyas bin Abu Ramlah asy-Syami berkata, aku melihat Mu'awiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah kamu pernah menyaksikan dua hari Raya dalam satu hari bersama Rasulullah saw?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu'awiyah bertanya, “Lalu apa yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau shalat Id kemudian memberikan keringanan untuk Jum’at, beliau bersabda, ‘Barangsiapa berkenan untuk shalat maka hendaknya dia shalat.’ Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Wallahu a’lam.

SHALAWAT KEPADA NABI Sallallahu 'Alaihi Wasallam SETELAH TASYAHUD

Ketahuilah bahwa shalawat kepada Nabi setelah tasyahud akhir menurut asy-Syafi'i adalah wajib. Apabila dia meninggalkannya, maka shalatnya tidak sah. Shalawat kepada keluarga Nabi Sallallahu 'Alaihi Wasallam padanya tidak wajib menurut madzhab yang shahih lagi masyhur, ia hanya dianjurkan. Sebagian sahabat-sahabat kami berkata bahwa ia wajib (Dan yang kedua inilah yang benar dengan dukungan dalil-dalil yang banyak).
Yang paling utama adalah mengucapkan :

اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
"Ya Allah bershalawatlah kepada Muhammad, seorang hamba, RasulMu, seorang Nabi yang ummi, kepada keluarga Muhammad, istri-istrinya dan keturunannya, sebagaimana Engkau telah bershalawat kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim, dan limpahkanlah keberkahan kepada Muhammad, Nabi yang ummi, kepada keluarga Muhammad, istri-istrinya dan keturunannya sebagaimana Engkau telah melimpahkan berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, di alam semesta; sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahaagung.” (Ini menurut madzhab an-Nawawi yang membentuk lafazh shalawat dengan menggabungkan bentuk-bentuk lafazh shalawat yang berbeda-beda yang diriwayatkan secara shahih dari Nabi dalam hal ini. Ini tidak baik dan tidak diterima. Dan yang benar adalah hendaklah dia mengambil satu bentuk shalawat yang shahih dari Nabi Sallallahu 'Alaihi Wasallam. Apabila dia melakukan yang ini di satu waktu, yang itu di lain waktu, maka itulah yang terbaik dan paling dekat kepada as-Sunnah. Lihat keteranganku sebelumnya di hal. (...) tentang perbedaan keanekaragaman).
Kami meriwayatkan cara ini dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Ka'ab bin Ujrah dari Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Anbiya`, Bab, 6/408, no. 3370; dan Muslim, Kitab ash-Shalah, Bab ash-Shalat ala an-Nabi Sallallahu 'Alaihi Wasallam ,, 1/305, no. 406; dan lafazhnya :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
"Ya Allah bershalawatlah kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah bershalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahaagung. Ya Allah, limpahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah melimpahkan keberkahan kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahaagung."
Shalawat kepada Nabi juga diriwayatkan oleh al-Bukhari ibid, 6/407 no. 3369 dan Muslim ibid, 1/306 no. 407 dari hadits Abu Humaid as-Sa'idi dan lafazhnya adalah :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أَزْوَاجِهِ، وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
"Ya Allah bershalawatlah kepada Muhammad, istri-istri dan keturunannya sebagaimana Engkau telah bershalawat kepada keluarga Ibrahim. Limpahkanlah keberkahan kepada Muhammad, istri-istri dan keturunannya sebagaimana Engkau telah melimpahkannya kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahaagung." Ia diriwayatkan pula oleh Muslim 1/305 no. 405 dari hadits Abu Mas'ud al-Anshari dan lafazhnya :

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
"Ya Allah bershalawatlah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah bershalawat kepada keluarga Ibrahim, limpahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah melimpahkannya kepada keluarga Ibrahim, di alam semesta. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahaagung.", kecuali sebagian darinya, ia shahih dari riwayat selain Ka'ab. Perinciannya akan datang pada "Kitab Shalawat Atas Rasulullah," insya Allah (Begitulah dia berkata di sini dan begitu sampai di bab shalawat kepada Nabi Sallallahu 'Alaihi Wasallam sepertinya dia lupa dan tidak memenuhi apa yang dijanjikan di sini. Oleh karena itu aku memilihkan untuk anda wahai pembaca tiga bentuk shalawat kepada Nabi paling mudah dan aku cantumkan di catatan kaki sebelum ini. Siapa yang menginginkan tambahan-tambahan, silakan merujuk Jala' al-Afham karya Ibnul Qayyim dan Sifat Shalat Nabi karya al-Albani) Wallahu a'lam. Yang wajib darinya adalah :

اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى النَّبِيِّ.
"Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Nabi."
Kalau dia mau, dia boleh mengucapkan :

صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ.
"Semoga shalawat Allah tercurahkan kepada Muhammad."
Kalau dia mau dia mengucapkan :

صَلَّى اللهُ عَلَى رَسُوْلِهِ.
"Semoga shalawat Allah (tercurahkan) kepada RasulNya."

صَلَّى اللهُ عَلَى النَّبِيِّ.
"Shalawat Allah (semoga tercurahkan) kepada Nabi."
Kami juga mempunyai pendapat lain yaitu bahwa yang boleh hanyalah ucapan :

اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ.
"Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad.
Kami juga mempunyai pendapat bahwa boleh mengucapkanm :

صَلَّى اللهُ عَلَى أَحْمَدَ.
"Semoga shalawat Allah (terlimpah) kepada Ahmad."
Ada pendapat lagi yaitu mengucapkan :

صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ.
Shalawat Allah kepadanya." (Justru yang wajib adalah hendaknya orang yang shalat berpegang kepada bentuk shalawat yang diajarkan oleh Nabi Sallallahu 'Alaihi Wasallam kepada sahabat-sahabatnya di mana Nabi dan para sahabat melakukannya di dalam shalat secara rutin dan sebagian darinya telah hadir kepadamu. Adapun membatasi diri hanya pada bentuk tasyahud yang sudah dipangkas sedemikian rupa, maka ia tidak boleh dan tidak pantas. Wallahu a'lam) Wallahu a'lam.
Adapun tasyahud pertama, maka shalawat kepada Nabi padanya tidak wajib, dan tidak ada perbedaan pendapat tentangnya. Apakah disunnahkan? Terdapat dua pendapat; yang lebih shahih adalah disunnahkan, sedangkan shalawat kepada keluarga tidak disunnahkan menurut pendapat yang shahih. Ada yang berkata, "Disunnahkan." (Yang benar adalah bahwa shalawat kepada Nabi Sallallahu 'Alaihi Wasallam pada tasyahud awal juga disyariatkan, lafazhnya sama, perintah kepadanya diriwayatkan secara shahih dan umum, tanpa membedakan antara tasyahud pertama dan kedua. Wallahu a'lam).
Doa pada tasyahud awal menurut kami tidak dianjurkan bahkan sahabat-sahabat kami berkata, "Makruh, karena tasyahud awal didasarkan kepada keringanan, berbeda dengan tasyahud akhir." (Doa setelah shalawat Nabi Sallallahu 'Alaihi Wasallam di tasyahud awal tetap disunnahkan juga berdasarkan kepada hadits Ibnu Mas'ud yang hadir pada no.189, ia berlaku umum untuk dua tasyahud. Adapun pendapat bahwa tasyahud pertama didasarkan kepada keringanan, maka di samping ia lemah juga tidak menunjukkan tidak adanya anjuran, hanya keringanan semata. Wallahu a'lam) Wallahu a'lam.


Sumber : Ensiklopedia Dziikir Dan Do’a, Imam Nawawi,

Selasa, 04 Mei 2010

Pentingnya sholat

 Keutamaan sholat

Hadist Pertama

Dari Ibnu Umar r.huma, ia berkata, Rasulullah saw bersabda,” Agama Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji dan shaum di bulan Ramadhan.” ( Bukhari, Muslim- At Targhib )
Penjelasan:

Kelima hal di atas adalah azas iman terbesar dan rukun yang terpenting. Agama Islam diibaratkan oleh Rasulullah saw seperti sebuah kemah yang disangga oleh lima buah tiang. Tiang tengahnya adalah kalimat syahadat dan empat tiang lainnya adalah tiang-tiang pendukung pada keempat penjuru kemah itu. Tanpa tiang tengah, kemah tersebut tidak akan dapat berdiri tegak. Apabila salah satu dari keempat tiang lainnya itu tidak ada, kemah masih tetap dapat berdiri, tetapi sudut yang tidak bertiang itu akan menjadi miring dan mungkin akan rubuh. Berdasarkan hadits di atas, marilah kita lihat diri kita sendiri, sejauh manakah kita telah menegakkan Islam ini? Benrkah kita telah menegakkan setiap tiangnya dengan sempurna?
 

Support System Marketing Online

Support System Marketing Online

ALLAHUAKBAR Copyright © 2009 Template is Designed by Islamic Wallpers