Sabtu, 05 Juni 2010

HAK “ASASI” BINATANG DALAM ISLAM

Telah kita ketahui bersama, bahwa setiap makhluk memiliki haknya masing-masing dan Islam talah memerintahkan kita untuk memberikan setiap mereka haknya masing-masing. Dan tema kita pada kesempatan kali ini adalah tentang hak binatang dalam islam. Dan di antara hak-hak binatang adalah:
1.Hak penjagaan dan perlindungan
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam Kitab Shahihnya:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال صلى الله عليه وسلم: نزل نبي من الأنبياء تحت شجرة فلدغته نملة فأخرج متاعه من تحتها ثم أمر ببيتها فأحرق بالنار فأوحى الله إليه فهلا نملة واحدة.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:”Salah seorang Nabi berteduh di bawah pohon, lalu digigit semut, maka dia mengeluarkan barang bawaannya dari bawah pohon. Kemudian diperintahkan untuk membakar sarang semutnya. Maka Allah mewahyukan kepada Nabi tersebut:”Kenapa tidak satu semut saja (yang engkau bunuh)
Dalam hadits di atas ada penjagaan dan perlindungan terhadap sarang semut dari kerusakan, seandainya Nabi tersebut membunuh satu semut yang menggigitnya saja, Allah tidak akan mencelanya. Termasuk penjagaan terhadap binatang adalah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang untuk menjadikan bintang sebagai sasaran dalam melempar (lempar lembing, memanah, menembak dll). Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma pernah melewati beberapa pemuda dari kalangan suku Quraisy yang menjadikan seekor burung atau ayam sebagai sasaran tembak dan mereka membayar untuk setiap kali panahan yang meleset dari sasaran kepada pemilik burung tersebut. Maka ketika mereka melihat Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma, mereka bercerai-berai meninggalkannya, lalu Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma berkata:

لعن الله من فعل هذا أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن من اتخذ شيئاً فيه الروح غرضا
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat siapa saja yang menjadikan makluk yang bernyawa sebagai sasaran. (memanah, menembak dan lain-lain)”
Dan dalam hadits ini dan hadits-hadits yang lainnya ada penjealasan tentang hak binatang dalm penjagaanya.
2.Hak Pemeliharaan
Seorang wanita masuk ke dalam Neraka karena dia mengurung seekor kucing sampai mati, karena dia tidak memberi makan dan juga tidak memberinya meminum. Dan juga dia tidak melepaskannya supaya dia memakan serangga (HR. al-Bukhari)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati seekor onta yang punggungnya menempel dengan perutnya (menunjukkan kurusnya), maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

اتقوا الله في هذه البهائم المعجمة, فاركبوها صالحة, وكلوها صالحة ) رواه أبو داوود وابن خزيمه في صحيحة, وقال: قد لحق ظهره ببطنه.
“Bertaqwalah (takutlah) kepada Allah terhadap binatang yang kurus ini, kemudian naikilah secara baik dan makanlah dagingnya secara baik.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah dalam Kitab Shahihnya, dia berkata:”Punggungnya telah jauh dari perutnya (gemuk))
‘Aisyah radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dahulu menjulurkan tempat minuman untuk kucing, maka kucing itupun meminumnya. Hadits-hadits seperti ini dan yang semisalnya menunjukkan tentang pemeliharaan Islam terhadap binatang. Berangkat dari perhatian terhadap hak binatang dalam masalah pemeliharaan, sebagian kaum Muslimin telah mewakafkan sebuah tempat yang dinamakan ”Wakaf Kucing” yang mana mereka mempersiapkan makanan untuk kucing-kucing tersebut, setiap pagi dan sore.
3.Hak Kasih Sayang
Islam telah menyayangi binatang, di dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu'anhuma, bahwa ada seorang laki-laki membaringkan seekor kambing untuk disembelih, dan dia mengasah/menajamkan pisaunya di dekatnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

:" أتريد أن تميتها موتتين ؟ هلا أحددت شفرتك قبل أن تضيعها " رواه الطبري واللفظ له.
“Apakah engkau ingin membunhnya dua kali? Kenapa tidak engkau tajamkan pisaumu menyembelihnya (Riwayat Imam ath-Thabari)

وعن ابن مسعود رضي الله عنه قال: كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فانطلق لحاجته فرأينا حمرة (طائر) معها فرخان فأخذنا فرخيها فجاءت الحمرة فجعلت تعرش فجاء النبي صلى الله عليه وسلم فقال: من فجع هذه بولديها ردوا ولديها إليها.
Dan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu dia berkata:”Kami dahulu bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah safar (perjalanan), lalu beliau pergi untuk menunaikan hajatnya. Kemudian kami melihat Hamroh (burung) bersama dengan kedua anaknya yang masih kecil, lalu kami mengambil kedua anaknya. Maka datanglah burung itu dan dia kebingungan mencari anaknya. Lalu datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau bersabda:”Siapakah yang membuat bingung burung ini terhadap anak-anaknya? Kembalikanlah kedua anaknya kepadanya.”
4.Hak Makan dan Minum
Setiap binatang memiliki hak dalam masalah makan dan minum, dan kita telah mengetahui bahwa ada seorang wanita yang disiksa di Neraka karena seekor kucing yang dikurungnya dan tidak diberi makan. Dan dari Abu Huraiorah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

(بينما رجل يمشي فأشتد عليه العطش فنزل بئراً فشرب منها ثم خرج فإذا هو بكلب يلهث، يأكل الثرى من شدة العطش قال: لقد بلغ هذا الكلب مثل الذي بلغ بي، فملأ خفه ثم أمسكه بفيه ثم رقى فسقى الكلب فشكر الله له فغفر له قالوا: يا رسول الله، وإن لنا في البهائم أجراً، قال: في كل كبد رطبة أجرا.
“Suatu ketika ada seorang laki-laki berjalan yang merasa sangat kehausan, lalu dia turun ke dalam sumur dan meminum air dari sumur itu. Kemudian dia keluar, tiba-tiba dia melihat anjing yang sedang menjulurkan lidahnya dan menjilati tanah yang basah, karena sangat kehausan. Dia berkata:”Anjing ini telah kehausan sebagaimana kehausan yang aku rasakan” Maka dia memenuhi khuff nya (sepatu kulit), lalu mengigitnya dengan mulutnya dan dia naik keluar dari sumur, lalu memberi minum anjing tersebut. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala memuji laki-laki itu dan mengampuninya. Mereka (para Sahabat radhiyallahu'anhum) berkata:”Wahai Rasulullah, (apakah) kami mendapatkan pahala ktika berbuat baik terhadap binatang? Beliau menjawab:”Pada setiap jiwa yang bernyawa ada pahalanya”.
5.Hak untuk tidak Dizhalimi
Termasuk hak binatang adalah untuk tidak menzhaliminya, Imam Malik berkata:”Sesungguhnya Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah melewati seekor keledai yang membawa batu bata mentah (tanah liat yang belum dibakar) di atas pungungnya punggungnya, maka beliau radhiyallahu 'anhu mengangkat dua batu bata tersebut dari punggung keledai itu. Lalu datanglah kepadanya perempuan pemilik keledai, dan berkata:”Wahai Umar apa urusanmu dengan keledaiku? Apakah engkau memiliki wawanang terhadapnya? Umar menjawab:”Tidak ada yang menghalangiku untuk ikut campur dalam masalah ini” Dan beliau juga berkata:”Sungguh, seandainya ada seekor keledai yang terpeleset di Iraq, pasti Umar akan ditanya tentangnya:”Kenapa tidak engkau baguskan (ratakan) jalan untuknya wahai Umar?
Dan Umar radhiyallahu 'anhu pernah melihat seorang laki-laki membebankan kepada ontanya dengan beban yang tidak mampu untuk dibawanya, maka beliau radhiyallahu 'anhu memukulnya dan berkata:”Kenapa engkau membebani ontamu dengan beban yang dia tidak mampu membawanya?
6. Hak Penjagaan dari Sakit
Islam telah menetapkan bagi binatang hak penjagaan dari terjangkiti penyakit-penyakit yang menular. Yang termasuk petunjuk Islami dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :

(لا يوردن ممرض مصح)
“Jangan dicampurkan mumridh dengan yang sehat.”
“mumridh”adalah onta sakit yang menularkan penyakitnya kepada onta yang lain, maka petunjuk Nabi untuk tidak mencanpurkan onta yang sakit dengan onta-onta yang sehat adalah supaya penyakit tersebut tidak menular ke onta yang sehat –dengan Izin Allah-. Dan ini adalah hak binatang untuk dijaga dari penularan penyakit.
7. Hak Menadapatkan Lingkungan Bersih
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkan berbuat kerusakan di muka Bumi, Dia Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

(ولا تفسدوا في الأرض بعد إصلاحها)
“Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka Bumi setelah Allah memperbaikinya.”(al-A’raaf:56)
Merupakan bentuk perusakan di muka Bumi adalah pencemaran air, tumbuhan, udara dan tanah. Ketika Islam melarang perbuatan tersebut, maka itu adalah untuk menjaga binatang dari pencemaran air, udara dan tumbuhan. Ini adalah hak setiap makhluk.
8.Hak untuk tidak dirubah Fisiknya
Islam telah mengharamkan memberi tanda binatang (dengan ditato) di wajahnya, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang memukul atau mentato wajah binatangnya. Para ahli fikif telah menyebutkan bahwa memotong ekor bianatang (yang masih hidup) adalah salah satu sebab yang membolehkan adanya Ta’zir (hukuman ). Sebagaimana tidak diperbolehkan memutus urat nadi, memotong atau kay (pengobatan dengan menempelkan besi panas) terhadap binatang tanpa alas an, karena perbuatan tersebut memperburuk fisik binatang, dan barang siapa yang berbuat demikian maka wajib membayar jaminan.
Itulah perhatian Islam dalam memberikan hak kepada setiap pemiliknya masing-masing. Jangankan manusia binatang pun Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memberikan hak kepada binatang. Kalau terhadap binatang saja Isalm memperhatikan hak-hak mereka, maka bagaiman kiranya dengan manusia? Tentunya Islam sangat memperhatikan hak-hak mereka. Adapun sikap dan tingkah laku sebagian kaum Muslimin yang tidak memberikan hak-hak kepada para pemiliknya, bukanlah alas an untuk mnuduh Islam sebagai agama kekerasan dan ketidak adilan, karena kesalahan sebagian kaum Muslimin tidak menunjukkan kesalahan ajarannya,akan tetapi kesalahan terletak pada jauhnya kaum Muslimin dari ajaran agamnya yang benar. Dan ini sekaligus bukti dan bantahan kepada orang-orang yang menuduh Islam sebagai agama kekerasan dan mengajarkan teorisme. Wallahu A’lam.

(Sumber: من حقوق الحيوان في الإسلام oleh:Dr. Nazhami Kholil Abu al-‘Athaa. Diterjemahkan dengan perubahan oleh Abu Yusuf Sujono)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Support System Marketing Online

Support System Marketing Online

ALLAHUAKBAR Copyright © 2009 Template is Designed by Islamic Wallpers